Kejaksaan Negeri Aceh Jaya memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana desa di salah satu desa di kabupaten itu.

"Kasus dugaan korupsi dana desa tersebut saat ini pada tahap penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi," ujar Kasi Pidana khusus Kejari Aceh Jaya Yudhi Saputra  SH kepada antara, Senin (16/9).

Ia menambahkan bahwa saat ini sudah lebih kurang 12 orang saksi yang sudah diperiksa.

Baca juga: Satu kepala desa di Aceh Jaya diduga tersandung kasus korupsi

"Saat ini sekitar 12 orang saksi sudah diperiksa, dan masih banyak yang lain akan kita panggil nantinya," tutur Yudhi.

Yudhi menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak terkait dalam kasus tersebut. Namun pihak jaksa belum bisa menyampaikan siapa yang tersandung kasus korupsi tersebut karena belum ada penetapan tersangka.

Baca juga: Pemkab Aceh Jaya tanda tangani MoU dengan Kejaksaan Negeri

"Belum bisa kita sampaikan kalau sudah kita tetapkan tersangka nanti baru kita sampaikan," ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani satu perkara kepala desa yang tersandung tindak pidana korupsi dana desa. 

Baca juga: Aceh Jaya tindak lanjuti surat Gubernur terkait lahan untuk eks kombatan

"Hingga saat ini baru satu perkara yang ditingkatkan ke penyidikan terkait pengelolaan dana gampong," ujar Kepala Kejaksaan Negeri  Aceh Jaya Candra Saptaji SH MH kepada antara usai acara penandatangan MoU pihak Kejaksaan Aceh Jaya dengan Pemkab Aceh Jaya terkait pengelolaan dana desa, di Aula Mukim dan Gampong kantor DPMPKB Aceh Jaya, Rabu (11/9).
 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019