Banda Aceh (ANTARA) - Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar melakukan pertemuan khusus dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) dan membicarakan butir-butir kesepakatan damai MoU Helsinki.
Pertemuan berlangsung di Kantor Wapres Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam pertemuan, Malik Mahmud didampingi Ketua KPA/Partai Aceh H Muzakir Manaf atau Mualem, Wakil Ketua KPA yang juga Sekretaris Jenderal Partai Aceh H Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak.
Pada pertemuan tersebut, Wali Nanggroe memaparkan dan meminta pemerintah pusat merealisasikan kekhususan Aceh sebagaimana yang tertuang dalam butir-butir perjanjian damai MoU Helsinki.
Poin kewenangan Aceh yang diminta Wali Nanggroe Malik Mahmud segera diselesaikan di antaranya mengenai batas Aceh yang belum merujuk pada peta 1 Juli 1956.
Kemudian, pengelolaan pelabuhan dan bandara yang belum diserahkan kepada Pemerintah Aceh serta pengelolaan minyak dan gas Aceh yang masih terkendala dengan peraturan-peraturan perundang-undangan sektoral.
“Terkait pengalihan BPN Aceh dan kantor pertanahan kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh, juga belum direalisasikan. Demikian juga dengan penyelesaian khusus terhadap reintegrasi eks kombatan,” kata Malik Mahmud.
Menanggapi permintaan tersebut, Wapres JK menyampaikan, mengenai tapal batas Aceh menurutnya tidak ada permasalahan.
JK mengatakan akan meminta peta detail kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) karena sistem pemetaan yang dimiliki BIG saat ini dapat menjelaskan batas-batas antarprovinsi.
Terkait pengelolan pelabuhan dan bandara, Wapres JK mengatakan, ada hal-hal yang menyangkut lalu lintas udara harus dilakukan negara melalui Airnav Indonesia.
Untuk minyak dan gas atau migas, akan dipelajari kembali aturan sektoral yang menjadi kendala. Sementara mengenai peralihan Kanwil BPN Aceh menjadi Kantor Pertanahan Aceh, akan ditanyakan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang.
“Saya akan tetap memperhatikan Aceh, dan berupaya menyelesaikan persoalan Aceh yang sudah memasuki 14 tahun perdamaian,” kata Wapres JK kepada Wali Nanggroe Malik Mahmud.
Wakil Ketua KPA Abu Razak yang ikut langsung dalam pertemuan tersebut mengatakan, inti pertemuan adalah meminta pemerintah pusat menindaklanjuti dan menyelesaikan perkara kewenangan Aceh sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian damai MoU Helsinki.
Pada kesempatan tersebut, kata Abu Razak, Mualem juga mempertanyakan kepada Wapres JK terkait pemanggilan dirinya oleh Komnas HAM.
“Itu bukan masalah karena kita sudah damai. Setelah 15 Agustus 2005, tidak ada cerita lagi. Negara memberikan amnesti kepada semua orang terlibat GAM,” kata Abu Razak menyebutkan apa yang disampaikan Wapres JK.
Di akhir pertemuan, kata Abu Razak, Wapres JK mengaku akan melaporkan hasil pertemuan dengan Wali Nanggroe Malik Mahmud kepada Presiden RI Joko Widodo.
Wali Nanggroe bicarakan MoU Helsinki dengan Wapres JK
Rabu, 9 Oktober 2019 19:51 WIB