Kualasimpang, Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang bertekad menyukseskan program swasembada pangan yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat, melalui pengembangan lumbung pangan kelompok tani di setiap daerah.
"Salah satu kelompok tani setempat, kini telah memiliki lumbung berisi cadangan pangan 12 hingga 14 ton gabah," ucap Kepala Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Aceh Tamiang, Safuan di Kualasimpang, Rabu.
Baca juga: Petani Aceh Tamiang hasilkan tanaman padi empat ton/hektare
Ia menjelaskan, kelompok tani yang dimaksud pihaknya, yakni Surya Jaya berasal Kampung (Desa) Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu, berhasil mengharumkan nama Kabupaten Aceh Tamiang di tingkat provinsi akibat meraih Juara 1 dalam Apresiasi Pelaku Usaha Pangan (Puspa) Aceh tahun 2019.
Kini berbagai pemangku kepentingan, seperti pihaknya, tim teknis, pendamping pangan, penyuluh pertanian, masyarakat tani, dan lainnya terus bekerja supaya Aceh Tamiang memiliki lumbung-lumbung pangan mandiri kelompok tani dengan membudidayakan padi sebagai komoditas utama.
"Program pengembangan cadangan pangan diusung pemerintah miliki dua sisi relevansi, yakni memantapkan keberadaan cadangan pangan demi mewujudkan keterjaminan atas ketersediaan, dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Untuk itu perlu sinergitas antar anggota kelompok penerima manfaat, penyuluh pertanian, aparat ketahanan pangan antara di pusat dan daerah," katanya.
Baca juga: Pemkab Aceh Tamiang ubah kawasan kumuh jadi ruang publik
Lalu mengembangkan peran masyarakat secara optimal agar terwujudnya cadangan pangan masyarakat yang mengarah kepada upaya kesejahteraan melalui pengembangan ekonomi produktif dengan pengelolaanya secara kelembagaan.
Ia menjelaskan, kelompok tani ini memiliki peran yang sangat vital dalam pengembangan lumbung pangan masyarakat, dan telah diatur Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Ketahanan Pangan.
Hal ini sesuai dalam keputusan Badan Ketahanan Pangan Nomor 55 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat.
"Pasal 33 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Jadi program yang kami laksanakan ini, sesuai amanat undang-undang," tegasnya.
"Jadi persoalan pangan tidak semata menjadi domain atau tanggung jawab pemerintah, tapi perlu melibatkan dan memberdayakan masyarakat setempat sebagai pelaku utama pembangunan," ujar Safuan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di hari pangan sedunia tahun 2018 mengatakan, pemerintah bertekad menjadikan lahan rawa sebagai tempat untuk merealisasikan ketersediaan pangan di masa depan, menyusul meningkatnya jumlah pertumbuhan penduduk dan menyusutnya lahan pertanian.
Menurut Amran, lahan rawa di Indonesia cukup besar, tapi tidak pernah dimanfaatkan. Merujuk data Kementerian Pertanian, Amran mengatakan, luas lahan rawa di Indonesia diperkirakan sekitar 34,1 juta hektare yang terdiri dari sekitar 20 juta hektare lahan rawa pasang surut, dan lebih dari 13 juta hektare lahan rawa lebak. Lahan ini tersebar di 18 provinsi, atau 300 kabupaten/kota.
Dari jumlah itu, kata Amran, 9,52 juta hektare lahan rawa di antaranya bisa dikembangkan untuk pertanian. Potensi ini lebih luas dibandingkan lahan sawah irigasi yang hanya seluas 8,1 juta hektare. Menurut Amran, upaya konversi lahan rawa menjadi tempat pertanian telah dikembangkan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan beberapa daerah.