Banda Aceh (ANTARA) - DPR Aceh hingga kini belum menetapkan alat kelengkapan dewan karena tata tertib dewan belum ditetapkan dan disahkan.
Sekretaris DPR Aceh Suhaimi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, alat kelengkapan dewan baru bisa ditetapkan setelah ada pengesahan dan penetapan tata tertib dewan.
"Saat ini, DPR Aceh baru membentuk tim pembahas tata tertib. Pembahasan tata tertib ini dijadwalkan tuntas pada 15 November. Jadwal ini bisa saja berubah, tergantung pembahasannya," kata Suhaimi.
Suhaimi menyebutkan alat kelengkapan dewan tersebut terdiri dari komisi-komisi, badan anggaran, badan kehormatan, badan musyawarah. Jumlah anggota alat kelengkapan dewan ditetapkan dalam tata tertib.
"Kalau DPR Aceh periode sebelumnya, jumlah komisi ada tujuh. Untuk DPR Aceh periode ini, saya tidak bisa menyebutkan berapa jumlah komisi. Jumlah komisi baru diketahui setelah penetapan tata tertib," kata Suhaimi.
Baca juga: Puluhan murid SD belajar legislatif di DPR Aceh
DPR Aceh 2019-2024 yang dikukuhkan pada 30 September baru membentuk fraksi-fraksi. ada delapan fraksi di lembaga perwakilan rakyat hasil pemilu 17 April 2019 tersebut.
Adapun delapan fraksi DPR Aceh yakni Fraksi Partai Aceh beranggotakan 20 orang, terdiri dari 18 orang dari Partai Aceh, serta dari PKPI dan Partai Sira masing-masing satu orang. Fraksi Partai Aceh diketuai Tarmizi.
Kemudian, Fraksi Partai Demokrat terdiri dari 11 orang yang diketuai HT Ibrahim. Fraksi Partai Golkar terdiri sembilan orang serta diketuai H Ali Basrah didampingi sekretaris fraksi TR Keumangan.
Berikutnya Fraksi Partai Gerindra, terdiri delapan orang diketuai Abdurrahman Ahmad. Fraksi PPP terdiri sembilan orang diketuai H Ihsanuddin. Fraksi PAN terdiri enam orang diketuai Muchlis Zulkifli.
Serta Fraksi PKS terdiri enam orang diketuai Zaenal Abidin. Dan Fraksi Gabungan PKB dan PDA terdiri enam orang yang diketuai Tgk Syarifuddin dari PKB.