Medan (ANTARA) - Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Dit Intelijen BNN dan dibantu BNN Kota Pematang Siantar mengamankan pengiriman 143 kg narkoba jenis ganja jaringan dari Aceh-Pematang Siantar-Lampung, dan menangkap empat orang tersangka.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut, Brigjen Pol Atrial, di Medan, Senin, mengatakan pengungkapan narkoba tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, sebuah rumah milik tersangka AD, di Jalan Tambun Timur Gang PJKA Kota Pematang Siantar dijadikan gudang penyimpanan ganja asal Aceh.
Baca juga: Polda Riau gagalkan peredaran puluhan kilogram ganja asal Aceh
Kemudian, menurut dia, Rabu (23/10) petugas BNNP Sumut melakukan penggerebekan di rumah tersebut, dan tidak menemukan AD (DPO) melainkan menjumpai ID (26) dan JFP (45).
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 4 kg ganja yang ditanam di dalam rumah.
Baca juga: Polres Langkat tangkap dua pembawa 25 kilogram ganja dari Aceh
Selanjutnya, tersangka ID dan JFP beserta barang bukti ganja diamankan. Dalam jaringan tersebut, ID berperan menyimpan narkotika atas perintah AD.
Tersangka ID merupakan adik kandung AD. Sedangkan JFP berperan membantu AD membungkus narkotika sebelum diserahkan ke pelanggan.
Baca juga: Polisi Medan ringkus kakek asal Aceh pembawa ganja
"Hasil interogasi terhadap ID, petugas bergerak ke sebuah gudang, yang tidak berapa jauh dari rumah di Jalan Tambun Timur, Kota Pematang Siantar. Petugas BNN menemukan 134 kg ganja kering yang dikubur di dalam tanah.Termasuk dua kardus berisi ganja seberat 5 kg," ujar Atrial.
Ia mengatakan, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka BH (33), di rumahnya Jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.Dalam jaringan tersebut, BH merupakan kaki tangan AD yang menjemput narkotika dari Aceh.
Petugas juga berhasil mengamankan AI (53) di sebuah warung yang tidak berapa jauh dari rumahnya Jalan Timbun Timur, Kota Pematang Siantar.Tersangka AI berperan sebagai pencari pelanggan, dan menjadi kurir narkoba yang bertugas menggantarkan ke pelanggan AD.
Barang bukti yang berhasil diamankan ganja kering 143 kg, 5 unit handphone, 2 unit sepeda motor, satu buah KTP atas nama Irma Dinata, 1 buah Sim C atas nama Irma Dinata, 1 buah KTP atas nama Jhon Freddy Panggaribuan, dan1 buah ATM BRI.
"Para tersangka kasus narkoba itu, dikenakan Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan pidana mati," jelas dia.
Pembawa 143 Kg ganja dari Aceh ditangkap di Sumut
Selasa, 29 Oktober 2019 6:17 WIB