Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah sejak 1 Januari 2020 menaikkan tarif cukai rokok 23 persen dan termahal saat ini di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara adalah merk Marlboro mencapai Rp30.000 per bungkus.
Dari pantauan sejumlah kios dan swalayan di Tanjung Selor, Kamis harga tertinggi adalah jenis rokok putih, termasuk Marlboro kenaikan sekitar Rp3.000 per bungkus sejak satu bulan lalu.
"Jadi sebenarnya tidak ada kenaikan rokok hari ini, tapi sejak satu bulan lalu terus perlahan naik," kata pedagang rokok di salah satu swalayan di Tanjung Selor.
"Kita tidak tahu apakah terus naik hingga mencapai Rp55.000 per bungkus seperti ramai diberitakan sebelumnya. Mengingat kami tergantung distributor. Jika mereka menaikkan lagi maka terpaksa kami juga menaikkan," ujar pedagang Jalan Sengkawit Tanjung Selor Bulungan yang enggan namanya disebut.
Hal senada disampaikan sejumlah pedagang rokok ditemui di kiosnya Jalan Padat Karya dan Jalan Pangeran Tanjung Palas.
Rangkuman harga rokok kretek dan mild rata-rata naik Rp1.000-2.000 per bungkus, antara lain misalnya LA Menthol yang sebelumnya Rp20.000 per bungkus menjadi Rp21.000-Rp22.000 per bungkus.
Sampoerna Mild dari Rp21.000 menjadi Rp23-24.000 per bungkus.
Gudang Garam Filter dari Rp17.000 menjadi Rp19-20.000 per bungkus.
Djarum Super dari Rp 16.000 menjadi Rp18-19.000 per bungkus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen berlaku mulai 1 Januari 2020.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019.
Dalam PMK tersebut, diatur berbagai besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya. Adapun penerapan harga dan tarif cukai pada rokok buatan dalam negeri dan hasil impor berbeda.
Rokok dalam negeri, terdapat delapan jenis rokok yang diubah aturannya.
Pada jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I, batasan harga paling rendah ditetapkan Rp1.700 per batang atau gram dengan tarif cukai Rp740.
Kemudian jenis rokok SKM golongan II, batasan harga diatur paling rendah Rp 1.020 hingga Rp1.275 per batang atau gram, dengan tarif cukai Rp455.
Namun, untuk rokok jenis SKM II yang harganya lebih dari Rp1.275 per batang atau gram dikenakan tarif cukai Rp470.
Pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I, ditetapkan harga terendah Rp 1.790 dengan tarif cukai Rp 90. Sementara untuk golongan II ditetapkan harga terendah Rp 1.015 hingga Rp 1.485 dengan tarif cukai Rp 470.
Namun, jika harga ditetapkan lebih dari Rp1.485, tarif cukai dikenakan sebesar Rp485. (Baca: Kenaikan Cukai Rokok, Menaker Minta Tak Ada PHK) Pada jenis rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I ditetapkan harga terendah Rp1.015 sampai Rp 1.460 dengan tarif cukai Rp330.
Sementara untuk rokok jenis ini yang harganya lebih dari Rp 1.460, ditetapkan cukai Rp 425.
Sedangkan golongan II, ditetapkan harga paling rendah Rp535 dengan tarif cukai Rp 200.
Golongan III ditetapkan harga paling rendah Rp 450 dan dikenakan cukai Rp 110.
Jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) dikenakan harga paling rendah Rp1.700 dengan tarif cukai Rp740.
Sementara harga paling rendah untuk rokok Jenis Tembakau Iris (TIS) ditetapkan Rp 55 hingga Rp 275 dengan tarif cukai Rp10 hingga Rp30 per batang. Selanjutnya, jenis rokok daun (KLB) dikenakan harga terendah Rp290 dengan cukai Rp 30.
Jenis rokok Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) dikenakan harga paling rendah Rp 200 dengan cukai Rp 25. Terakhir, untuk jenis cerutu, dikenakan harga paling rendah Rp 495 hingga Rp 198.000. Untuk cerutu dengan kisaran harga Rp 495-Rp5.500 dikenakan cukai Rp275.
Lalu cerutu harga Rp 5.500-Rp 22.000 dikenakan cukai Rp1.320. Cerutu dengan harga Rp22.000-Rp55.000 terkena cukai Rp11.000. Cerutu seharga Rp 55.000-Rp198.000 terkena cukai Rp22.000. Sementara itu, untuk harga cerutu di atas Rp198.000 akan dikenakan cukai sebesar Rp110.000.
Sedangkan rokok yang berasal dari impor, harga yang ditetapkan bervariatif mulai dari Rp 200-Rp198.001 dan cukai mulai dari Rp30-Rp110.000.
Sri Mulyani menetapkan bahwa tarif cukai dan harga jual eceran yang sudah tertera tidak boleh lebih rendah dari peraturan tersebut.
Kegiatan penyediaan pita cukai juga harus segera dilaksanakan setelah PMK tersebut diundangkan paling lambat 1 Februari 2019