Banda Aceh (ANTARA) - Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin meminta tiga fraksi di lembaga legislatif tersebut segera menyerahkan usulan nama-nama anggota yang didistribusikan dalam alat kelengkapan dewan (AKD).
"Permintaan tersebut sudah kami sampaikan dalam sidang paripurna DPR Aceh dengan agenda penetapan alat kelengkapan dewan," kata Dahlan Jamaluddin di Banda Aceh, Sabtu.
Baca juga: Tiga fraksi DPR Aceh tolak penetapan alat kelengkapan dewan
Tiga fraksi yang belum menyerahkan usulan nama-nama anggota alat kelengkapan dewan yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PPP.
Sebelumnya, kata Dahlan Jamaluddin, DPR Aceh sudah menetapkan alat kelengkapan dewan. Namun, dalam penetapan tersebut, nama-nama anggota alat kelengkapan dewan dari tiga fraksi tersebut tidak ada.
Baca juga: Ketua DPRA: Penyusunan AKD diserahkan ke fraksi
Menurut Dahlan Jamaluddin, tiga fraksi tersebut bersama enam fraksi lainnya sudah menyerahkan usulan nama-nama anggota dalam alat kelengkapan dewan pada sidang paripurna 31 Desember 2019.
Namun, sidang paripurna 31 Desember dengan agenda penetapan alat kelengkapan dewan tersebut ditunda karena terjadi kisruh, sehingga disepakati sidang paripurna dilanjutkan pada 17 Januari 2020.
"Sebelumnya sidang paripurna 17 Januari digelar, kami sudah duduk bersama pimpinan fraksi dan sepakat mengembalikan usulan nama-nama anggota alat kelengkapan dewan. Kemudian, fraksi menyusun ulang dan mengusulkannya kembali kepada pimpinan DPRA pada 15 Januari," kata Dahlan Jamaluddin.
Politisi Partai Aceh tersebut mengatakan penyusunan anggota fraksi dalam alat kelengkapan dewan harus proporsional, berimbang, dan merata seperti diatur dalam tata tertib yang sudah ditetapkan dalam sidang paripurna sebelumnya.
"Tapi, sampai sidang paripurna 17 Januari kemarin, tiga fraksi tersebut belum menyerahkan usulan nama-nama anggotanya dalam alat kelengkapan dewan. Karena itu, kami meminta para ketua tiga fraksi tersebut untuk segera menyerahkan usulan anggotanya dalam alat kelengkapan dewan," kata Dahlan Jamaluddin.