Takengon, Aceh (ANTARA) - Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta pelaku kekerasan terhadap wartawan ditindak secara hukum.
Nova mengatakan harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku terhadap aksi-aksi kekerasan kepada wartawan.
Baca juga: PWI Lebak kutuk kekerasan terhadap wartawan ANTARA di Aceh Barat
"Saya pikir kita sudah sepakat untuk itu, pers ini adalah salah satu pilar demokrasi, tidak boleh diganggu," kata Nova Iriansyah di Takengon, Selasa.
Baca juga: PKB Banten : Usut pelaku kekerasan wartawan ANTARA di Aceh Barat
Menurutnya jika ada persoalan terkait dengan profesi kewartawanan haruslah diselesaikan dengan merujuk pada undang-undang pers.
Penyelesaian masalah dengan cara-cara kekerasan dan main hakim sendiri kata Nova tidak boleh dilakukan dan pelakunya harus ditindak.
Baca juga: Soal pengeroyokan wartawan, Dewan Pers: Langsung saja lapor ke polisi
"Kalau ada sesuatu, ada undang-undang pers, ada kode etik jurnalistik yang kita gunakan. Tindakan main hakim sendiri sudah harus dicegah dan ditindak. Harus ada penegakan hukum sesuai undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Nova Iriansyah.
Aksi kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Meulaboh, Aceh Barat, pada Senin (20/2).
Wartawan Kantor Berita Antara Biro Aceh atas nama Teuku Dedi Iskandar dikeroyok oleh sekelompok orang.
Korban mengaku pengeroyokan tersebut erat kaitannya dengan pemberitaan sehingga menyebabkan pelaku merasa tidak senang dan mencari-cari alasan untuk melakukan pengeroyokan.
Plt Gubernur minta pelaku kekerasan terhadap wartawan ditindak
Selasa, 21 Januari 2020 18:41 WIB
Saya pikir kita sudah sepakat untuk itu, pers ini adalah salah satu pilar demokrasi, tidak boleh diganggu