"Langsung saja lapor ke polisi. Kalau ada pemukulan, polisi 'kan bisa langsung menangkap saja. Itu 'kan siapa pun kalau dipukul kena pidana," kata Hendry ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Baca juga: Wartawannya di Aceh Barat dikeroyok, ini sikap LKBN ANTARA
Menurut Hendry, perusahaan media yang jurnalisnya mendapat kekerasan harus mendampingi korban, apalagi korban merupakan karyawan di media tersebut.
Sementara terhadap pelaku, Hendry mempertanyakan mengapa pemukulan bisa sampai terjadi. Seharusnya, jika karena pemberitaan, pelaku bisa menggunakan hak jawabnya untuk dimuat di media yang bersangkutan.
Baca juga: Pengeroyokan Wartawan Antara diduga kerab kaitannya dengan pemberitaan
"Begini, kalau tidak terima pemberitaan, seharusnya dia menuntut hak jawab. Jangan ragu-ragu," ujar Hendry.
Kalau Dewan Pers, kata dia, akan menanggapi jika hak jawab tersebut tidak diproses media yang bersangkutan.
"Oleh karena itu, jika ada berita merugikan seseorang, seharusnya langsung meminta hak jawab sambil ditembuskan ke Dewan Pers," ujar Hendry.