Lhoksukon, Aceh (ANTARA) - Seorang wanita muda berinial DS (23) ditangkap petugas pemeriksaan karena diduga kedapatan membawa ganja untuk dipasok ke Lapas Kelas ll B Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud di Lhoksukon Jumat mengatakan wanita berinisial DS itu tercatat sebagai warga Kecamatan Nisam Antara, kabupaten setempat.
"Dia ditangkap karena diduga burupaya memasok satu bungkus ganja seberat 170 gram bruto ke Lapas Kelas ll B Lhoksukon pada Kamis (13/2) sekitar 10.30 WIB," kata M Daud.
Dikatakan kejadian berawal saat DS yang menjadi pengunjung tahanan di Lapas Kelas II B Lhouksukon akan bertemu dengan suaminya yang di tahan di Lapas tersebut.
Petugas Lapas kemudian mencurigai seorang wanita yang ingin menjumpai suaminya dan saat dilakukan pemeriksaan luar dalam oleh petugas wanita, kemudian ditemukan barang bukti ganja yang disimpan di pakaian dalam.
Petugas Lapas yang bekerjasama dengan pihak kepolisian kemudian mengamankan wanita muda itu bersama barang bukti.
Hasil interogasi, kata M Daud, tersangka mengakui barang bukti itu miliknya yang dititip oleh kawan suaminya (DPO) untuk diserahkan kesuaminya di Lapas.
"Selanjutnya tesangka dan barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.