"Pelaku menganiaya suaminya yang sudah lumpuh dengan menggunakan besi dan kayu broti," kata Kapolsek Deli Tua AKP Zulfikar, Senin.
Ia menyebutkan pengungkapan kasus penganiayaan ini berawal dari laporan pelaku pada Minggu (23/02).
"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Deli Tua dengan mengatakan bahwa dirinya telah memukuli suaminya," ujarnya.
Dari laporan tersebut, petugas langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di TKP, petugas mendengar suara teriakan korban meminta tolong dari dalam rumah.
Petugas langsung mendobrak pintu depan rumah dan melihat korban tergeletak di lantai kamar dengan menggunakan celana pendek dalam kondisi luka koyak kepala dan seluruh badan biru-biru bekas pukulan.
"Petugas dibantu warga sekitar langsung membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan sejumlah barang bukti," ujarnya.