Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap FA (50) warga Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar (wilkum Polresta) karena telah menganiaya istrinya SR (44) hingga meninggal dunia.
"Korban SR telah meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSU Zainoel Abidin," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Jumat.
Fadillah mengatakan, penganiayaan berat tersebut terjadi saat korban SR sedang berada di toko “Kak Sri Jahit dan Kostum” di Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa (11/6).
Baca juga: Kejari Bireuen selesaikan kasus penganiayaan secara keadilan restoratif
Saat kejadian, salah seorang warga melihat peristiwa itu dan melaporkannya ke Polsek Peukan Bada. Namun, setibanya personel ke TKP, korban sudah berdarah dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh.
"Sebagian personel Polsek Peukan Bada melakukan olah TKP serta mendapatkan keterangan dari para saksi terkait kasus ini," ujarnya.
Suami di Aceh Besar aniaya istri hingga meninggal, berikut kronologisnya
Jumat, 14 Juni 2024 10:35 WIB