Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta pemerintah memperketat pengawasan di perbatasan maupun pintu masuk ke daerah berjuluk Bumi Serambi Mekah itu untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Kami meminta Pemerintah Aceh memperketat pintu masuk orang, baik di wilayah perbatasan maupun bandara dan terminal. Ini untuk mencegah penyebaran virus corona," kata Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin di Banda Aceh, Kamis.
Baca juga: DPRA: Peralatan penanganan Virus Corona di RSUDZA masih minim
Selain itu, kata politisi Partai Aceh tersebut, pihak juga meminta Pemerintah Aceh untuk terus memastikan pembatasan interaksi antara masyarakat berjalan sesuai imbauan.
DPRA Aceh, sebut Dahlan Jamaluddin, akan terus menjalankan tugas pengawasan kepada eksekutif seperti yang diamanatkan undang-undang. Termasuk tugas pengawasan terhadap Pemerintah Aceh yang melayani persoalan terkait pencegahan virus corona.
"Persoalan pencegahan virus corona ini tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri, tetapi juga harus ditangani bersama-sama. Semua ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Aceh seperti yang diamanatkan oleh undang-undang," kata Dahlan Jamaluddin.
Baca juga: Legislator minta Pemerintah Aceh giat sosialisasi pencegahan COVID-19
Oleh karena itu, Dahlan Jamaluddin meminta Pemerintah Aceh untuk terus melengkapi kebutuhan pencegahan dan penanganan virus corona yang diperlukan rumah-rumah sakit di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
"Pemerintah Aceh bisa mengeksekusi anggaran tidak terduga sebesar Rp180 miliar dalam APBA 2020 dan digunakan untuk penanganan virus corona. Penanganan virus corona ini harus dilakukan semaksimal mungkin," kata Dahlan Jamaluddin.
DPRA minta Pemerintah Aceh perketat perbatasan cegah COVID-19
Kamis, 19 Maret 2020 19:36 WIB