Banda Aceh (ANTARA) - Seorang warga Tangse, Pidie, bernama Martunis (23) tidak berkutik diciduk polisi karena diduga mencuri sepeda motor temannya di Gampong Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Irwan di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penangkapan tersangka Martunis dilakukan setelah polisi dan dua teman tersangka mengejarnya ke Tangse.
"Tersangka ditangkap setelah polisi berkoordinasi dengan temannya. Tersangka ditangkap di Tangse, Pidie, Kamis (19/3) pukul 19.30 WIB," kata AKP Irwan.
Kapolsek Baiturrahman itu menyebutkan tersangka Martunis mencuri sepeda motor merek Honda Scoopy BL 6635 AAH milik Andrea Bazuri (25) warga Aceh Tamiang.
Sepeda motor tersebut dicuri tersangka Martunis di rumah korban Andrea di Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (18/3) pukul 13.00 WIB.
Tersangka Martunis melancarkan aksinya pada saat korban di rumahnya. Saat pencurian, korban berada di toko elektronik tempatnya bekerja, kata Kapolsek.
AKP Irwan menyebutkan tersangka pernah bekerja di toko elektronik tersebut. Namun, tersangka Martunis mengundurkan diri. Setelah tidak lagi bekerja, tersangka sering mendatangi gudang toko elektronik tersebut.
Di gudang tersebut, tersangka masuk kamar timur korban. Tersangka sudah mengetahui tempat kunci kamar disimpan. Tersangka mengambil kunci cadangan sepeda motor milik korban di kamar tersebut.
"Dengan kunci cadangan tersebut, tersangka mencuri sepeda motor korban. Namun, aksi tersangka terekam kamera pemantau," kata AKP Irwan.
Berbekal rekaman kamera pemantau atau CCTV), personel Polsek Baiturrahman menyelidiki dan mengidentifikasi pelaku. Korban mengetahui pelaku adalah Martunis.
Polisi pun mencari keberadaan Martunis dan diketahui berada di Tangse. Tersangka Martunis ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti.
"Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Baiturrahman. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," kata AKP Irwan.