Meulaboh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, menuntut pidana kurungan penjara kepada terdakwa Akrim bin almarhum Nurdin, seorang warga Meulaboh, Aceh Barat, dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
Ia didakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pengancaman menggunakan bukan senjata api melainkan senjata api jenis mancis terhadap Wartawan Modus Aceh, Aidil Firmansyah yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2020 lalu.
"Menuntut terdakwa Akrim bin alm Nurdin dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusni Febriansyah di ruang sidang Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa.
Sidang ini berlangsung secara daring di pimpin oleh majelis hakim yang diketuai Zulfadly P dan hakim anggota masing-masing Muhammad Tahir dan Irwanto, serta panitera Mawardi.
Dalam tuntutannya, JPU Yusni Febriansyah menyatakan terdakwa Akrim terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan yang melawan hukum dengan ancaman terhadap saksi Aidil Firmansyah.
Sedangkan mancis korek api merek Cyclon warna Grey yang merupakan alat yang digunakan terdakwa saat melakukan pengancaman, dirampas untuk negara untuk dimusnahkan.
Yusni Febriansyah juga menyatakan hal yang memberatkan terdakwa Akrim tidak ada, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Akrim dihadapan majelis hakim mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana dikemudian hari.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang di pimpin oleh Zulfadly P menutup persidangan tersebut, dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 9 Juni pekan depan.
Ancam wartawan pakai senjata korek api, Akrim dituntut 6 bulan penjara
Selasa, 2 Juni 2020 17:15 WIB