Aceh Besar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Aceh menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri yang telah mengesahkan sembilan Permendagri terkait batas antar-kabupaten/kota di Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.
"Alhamdulillah setelah puluhan tahun tidak tuntas sekarang ini sudah terselesaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan semoga tidak lagi menjadi perdebatan lagi antara beberapa batas wilayah di provinsi kami dengan Sumatera Utara," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Syakir di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan persoalan tapal batas daerah di dua provinsi itu telah terjadi sejak 1988 atau telah menempuh waktu sekitar 32 tahun.
Syakir menyebutkan batas daerah yang telah ditetapkan itu berada di kawasan Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Subulussalam.
Sebelumnya Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri yang telah menetapkan sembilan Permendagri terkait batas wilayah di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Di antaranya adalah Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat melalui Permendagri Nomor 27/2020, Permendagri Nomor 28/2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat dan Permendagri Nomor 29/2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo.
Kemudian Permendagri Nomor 30/2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Permendagri Nomor 31/2020 tentang batas daerah Subulussalam dengan Kabupaten Dairi.
Selanjutnya Batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, diatur melalui Permendagri Nomor 32/2020, sementara Permendagri Nomor 33/2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat, Permendagri Nomor 34/2020 tentang batas daerah Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Permendagri Nomor 352020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat.