Suka Makmue (ANTARA) - Sebanyak enam orang warga dari sejumlah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, berhasil ditangkap dan ditahan di Polres Nagan Raya, setelah tertangkap tangan saat sedang bermain judi dadu di sebuah kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Ada pun para tersangka tersebut masing-masing berinisial AG (40), KH (30), RO (29), BD (23), warga Desa Serba Jadi, serta MI (47) warga Desa Serba Guna, serta RA (58) warga Desa Suka Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Saat ini para tersangka masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah di Suka Makmue, Ahad.
Dari tangan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp8 juta lebih, satupaket alat judi dadu, enam unit telepon selulat, satu buah dompet warna cokelat, satu buah tas warna hijau, serta empat unit sepeda motor.
AKP Fadillah menjelaskan, penangkapan terhadap enam orang tersangka pelaku judi tersebut setelah Tim Unit Opsnal dan Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan raya, Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana judi di sebuah areal kebun kelapa sawit Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi di lokasi kejadian.
Tanpa butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil meringkus para pelaku beserta barang bukti guna kemudian diamankan ke Polres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Enam tersangka ini juga terancam pidana cambuk di muka umum,” kata AKP Fadillah menambahkan.
AKP Fadillah juga memastikan keenam tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana judi (maisir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Perda (Qanun) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Enam warga Darul Makmur Nagan Raya ditangkap saat main judi
Minggu, 14 Juni 2020 12:38 WIB