Lhokseumawe (ANTARA) - Seorang pria berinisial AA (32) warga Desa Meunasah Buket Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara berhasil diringkus polisi atas dugaan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku ditangkap setelah menjual hasil curiannya ke salah seorang warga Julok Aceh Timur.
Pelaku berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan di seputaran pasar Krueng Mane pada tanggal 18 Agustus pukul 11.OO WIB
Korban pencurian tersebut bernama Yandri, korban diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 12 Agustus 2020 saat rumah ditinggal pergi dan dalam keadaan kosong.
"Saat kejadian kami sekeluarga pergi menjenguk saudara sakit di Krueng Geukueh Aceh Utara, setelah sampai di rumah, kami melihat kondisi rumah sudah berantakan, lalu melakukan pengecekan, ternyata sepeda motor jenis Yamaha N Max sudah tidak ada lagi,"kata korban pencurian Yandri kepada ANTARA, Jum'at (21/8).
Dikatakannya, pelaku diduga masuk melalui jendela belakang dan sudah mengetahui seluk-beluk kondisi rumahnya. Pelaku hanya membawa kabur sepeda motor beserta BPKB dan tidak ada barang berharga lainnya yang dibawa pelaku.
Mengetahui rumahnya dimasuki tamu tak diundang dan telah membawa kabur motor miliknya, kemudian korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Kuta Makmur.
"Karena meyakini bahwa adanya maling masuk ke rumah dan membawa kendaraan bermotor milik saya, lalu saya melapor ke Polsek,"katanya.
Sementara itu Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kapolsek Kuta Makmur Iptu Sachdan mengatakan bahwa setelah mendapat laporan terkait adanya tindak pidana pencurian, pihaknya langsung menuju ke TKP untuk penyidikan lebih lanjut.
"Setelah adanya laporan tersebut saya bersama kanit reskrim langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan pengembangan terkait keberadaan pelaku dan hasil curiannya,"katanya.
Kemudian kata dia, beberapa hari melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban di Aceh Timur bahwa melihat keberadaan sepeda motor milik korban.
"Setelah mengetahui keberadaan motor tersebut, tim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa motor hasil curian itu sudah dijualnya ke salah seorang warga Julok Kabupaten Aceh Timur,"katanya.
Kemudian, polisi terus melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku ditangkap di daerah pasar Krueng Mane. Selanjutnya tim menjemput motor tersebut motor tersebut pada tanggal 19 Agustus.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti hasil curian satu unit sepeda motor sudah diamankannya di Polsek Kuta Makmur,"katanya.
Atas kejadian kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp28 juta.
Usai jual motor curian, pria di Aceh Utara ditangkap polisi
Jumat, 21 Agustus 2020 14:08 WIB