"Dua tersangka yang kita amankan berinisial RM (55) dan RD (35) dengan barang bukti 1.000 butir pil ekstasi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Sabtu.
Kapolrestabes mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (6/9) sekitar pukul 01.10 WIB, setelah personel Polsek Medan Kota mendapatkan informasi adanya tempat hiburan malam di wilayah tersebut yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi.
Dari informasi tersebut, dibentuk tim untuk melakukan penyamaran, sehingga akhirnya kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.
"Penangkapan yang dilakukan di depan sebuah wisma di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota," katanya.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram senilai Rp80 juta tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Keduanya lalu mengambil pil ekstasi itu dari tersangka lainnya yang masih DPO berinisial S, untuk dilakukan penyerahan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di depan wisma tersebut.
"Dari interogasi yang dilakukan mereka mengaku baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama, dan kerap menyediakannya (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam," katanya.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.