Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Bardan Sahidi menegaskan tetap melaksanakan paripurna pengesahan rancangan qanun Aceh tentang haji dan umrah meski tidak dapat nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau nomor registrasi tidak juga keluar dari Mendagri dalam batas waktu 15 hari tetap kita paripurnakan dan kita lembarkan daerah terus," kata Bardan Sahidi, di Banda Aceh, Jumat.
Tetapi, kata Bardan, sampai hari ini pihaknya masih menunggu evaluasi sampai batas yang telah ditentukan, tetapi jika tidak dikeluarkan maka langsung diparipurnakan pada masa persidangan ketiga.
"Kita masih menunggu, tapi tetap kita paksakan paripurna jika memang tidak diberikan nomor registrasi," ujarnya.
Bardan menyampaikan, pembahasan rancangan qanun Aceh tentang haji dan umrah melibatkan empat kementerian yakni Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.
"Dibahas empat kementerian karena berkaitan dengan luar negeri, keagamaan dan juga terkait kesehatan para jamaah," kata politikus PKS itu.
Mengenai hal tersebut, lanjut Bardan, pihaknya akan meminta dukungan politik kepada Forbes (forum bersama) anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, Komisi II DPR RI dan dengan mantan Wakil Presiden Yusuf Kalla agar qanun haji dan umrah dapat segera diregistrasi.
Qanun haji Aceh tetap diparipurnakan jika tak diregistrasi Kemendagri
Jumat, 11 Desember 2020 15:07 WIB