Banda Aceh (ANTARA) - Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengusulkan nama mantan Ketua DPR Aceh periode 2014-2019 Tgk Muharuddin sebagai salah satu calon Wakil Gubernur Aceh mendampingi Gubernur Aceh Nova Iriansyah sisa masa jabatan 2017-2022.
"Iya, cuma SK (surat keputusan) tentang pengusulan calon Wagub Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 dari PNA ini merupakan bahan diskusi di majelis tinggi PNA," kata Sekjen PNA Miswar Fuady, di Banda Aceh, Senin.
Miswar mengatakan, pihaknya selaku pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA berhak mengusulkan nama calon Gubernur maupun Wakil Gubernur Aceh. Namun, mengenai keputusan siapa yang ditetapkan nanti sepenuhnya kewenangan Majelis Tinggi partai.
"Sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar (AD) PNA, majelis tinggi partai memiliki kewenangan menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh," ujarnya.
Miswar menuturkan, jika nantinya Majelis Tinggi partai memutuskan calon yang lain atau bukan nama yang diusulkan pengurus DPP, maka pihaknya wajib menetapkan nama tersebut.
"DPP wajib menetapkan nama yang sesuai dengan hasil permusyawaratan Majelis Tinggi PNA," kata Miswar.
Sesuai dengan SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh Nomor W1-675.AH.11.01 tahun 2017 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PNA. Majelis Tinggi partai diisi oleh lima orang.
Mereka adalah Ketua Umum Irwandi Yusuf, Ketua Dewan Penasehat Pusat Irwansyah, Ketua Komisi Pengawas Partai Sunarko, Ketua Mahkamah Partai Sayuti Abubakar dan Sekjen DPP PNA Miswar Fuady.
Sejauh ini, Miswar belum menjelaskan apa alasan dan pertimbangan PNA sehingga mengusulkan nama dari eksternal partai atau kader Partai Aceh tersebut, dan bukan tokoh internal partai mereka sendiri.