Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPRA Tgk H Irawan Abdullah meminta Pemerintah Aceh serius menjalankan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah atau dikenal dengan qanun LKS
"Selama ini kami menilai Pemerintah Aceh terkesan kurang maksimal dalam menjalankan qanun LKS. Bahkan mulai ada pihak-pihak yang ingin menggagalkannya pelaksanaan qanun tersebut," kata Tgk H Irawan Abdullah di Banda Aceh, Selasa.
Tgk H Irawan Abdullah mengatakan qanun atau peraturan daerah mengatur lembaga keuangan syariah itu ditetapkan pada 31 Desember 2018. Kehadiran qanun LKS untuk memperkuat implementasi pembangunan ekonomi syariah di Aceh.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, implementasi ekonomi syariah tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan syariah secara kaffah di Provinsi Aceh.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRA itu menegaskan bahwa berdasarkan qanun tersebut semua lembaga keuangan di Aceh wajib menjalankan operasional menganut prinsip syariah Islam.
"Qanun tersebut juga memberi tenggat waktu tiga tahun sejak peraturan daerah tersebut diundangkan," kata Tgk H Irawan Abdullah yang juga Ketua Komisi VI DPRA membidangi bidang Keistimewaan dan kekhususan Aceh itu.
Tgk H Irawan Abdullah menyebutkan berdasarkan informasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada penolakan lembaga keuangan yang mengalihkan operasionalnya dari konvensional ke syariah.
"Pengalihan ini tentu memerlukan waktu dan proses secara bertahap baik dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya," kata Tgk H Irawan Abdullah menyebutkan.
Oleh karena itu, Tgk H Irawan merasa heran dan aneh ada pihak-pihak tertentu menolak qanun LKS. Padahal, saat penyusunan qanun, DPRA menggelar rapat dengar pendapat dihadiri pihak terkait, termasuk juga organisasi pengusaha.
"Agak aneh juga jika qanun yang sudah ditetapkan dua tahun lalu itu, baru sekarang diperdebatkan lagi. Bahkan dari informasi yang beredar, Gubernur Aceh menyurati Ketua DPR Aceh memohon agar operasional bank konvensional diperpanjang hingga 2026," kata Tgk H Irawan Abdullah.
Anggota DPRK Aceh Besar periode 2004-2019 itu menyarankan sebaiknya Pemerintah Aceh menjalankan saja terlebih dahulu qanun tersebut. Apalagi masih ada satu tahun ke depan mencari format ideal penerapan qanun LKS.
Jika di kemudian hari terdapat kendala, kata Tgk H Irawan Abdullah, barulah dievaluasi dan diperbaiki secara bersama-sama. Jadi terlalu dini menyatakan qanun LKS banyak kekurangan dan lembaga keuangan konvensional masih diperlukan.
"Pengalihan lembaga keuangan dari konvensional ke syariah ini menjadi pertaruhan bagi Aceh. Jika gagal, maka akan menimbulkan citra negatif. Apabila berhasil, maka Aceh akan menjadi contoh bagi Indonesia, bahkan dunia," pungkas Tgk H Irawan Abdullah.
Anggota DPRA minta pemerintah Aceh serius jalankan qanun LKS
Selasa, 22 Desember 2020 17:58 WIB