Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap residivis kasus pencurian yang baru menghirup udara bebaskan karena mendapatkan asimilasi COVID-19.
"Pelaku berinisial YS (39), ditangkap karena diduga terlibat pencurian telepon genggam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Rabur.
Sebelumnya, YS dihukum dua tahun penjara pada 2019 karena terlibat pencurian kendaraan bermotor. YS keluar penjara setelah menerima asimilasi pada Oktober 2020.
"Baru tiga bulan bebas tersangka kembali mencuri. Pencurian dilakukannya berupa tiga unit telepon genggam di tempat dan waktu berbeda,"kata AKP M Ryan Citra Yudha.
AKP M Ryan Citra Yudha menyebutkan pencurian pertama dilakukan pada 1 Januari 2021 di sebuah warung kopi di Banda Aceh. Pelaku mengambil tas berisikan sebuah telepon genggam, dompet dan STNK mobil.
Selanjutnya, pelaku diduga kembali mencuri di sebuah warung makan pada 16 Januari 2021. YS diduga mencuri sebuah telepon genggam ketika korban lalai dengan aktivitas lain.
Sehari berselang, kata AKP M Ryan Citra Yudha, pelaku diduga kembali mencuri di kawasan Neusu pada 17 Januari 2021. Selain telepon genggam, YS juga mengambil uang korban.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman pidana lima tahun penjara," pungkas AKP M Ryan Citra Yudha.
Baru tiga bulan bebas, residivis pencurian kembali masuk penjara
Rabu, 20 Januari 2021 12:36 WIB