Banda Aceh (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Safaruddin menyatakan bahwa mekanisme pengusulan calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh untuk sisa masa jabatan 2017-2022 harus ada dua kandidat, tidak bisa hanya satu orang saja.
"Kalau menurut regulasi itu harus tetap ada dua orang yang diusulkan calonnya, tidak bisa sendiri," kata Safaruddin di Banda Aceh, Senin.
Untuk diketahui, sejauh ini dari lima partai pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah pada Pilkada 2017 lalu masih mengantongi satu nama Cawagub Aceh untuk sisa masa jabatan 2017-2022, yakni Sayuti dari Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Sedangkan partai pengusung lainnya seperti Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Daerah Aceh (PDA) dan PDI Perjuangan belum menentukan siapa kandidat Cawagub Aceh lainnya untuk kemudian diusulkan kepada Gubernur dan diserahkan ke DPR Aceh.
Safaruddin mengatakan, masalah pengisian kekosongan posisi Wagub Aceh pasca dilantiknya Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif itu pihaknya tidak bisa terlalu aktif menggarapnya karena bukan kewenangan mereka.
"Persoalan Wagub itu kewenangan dan ranahnya partai pengusung, kembali lagi kepada partai-partai pengusung," ujarnya.
Pemuda asal Abdya ini menyampaikan, masing-masing partai pengusung sampai hari ini terus menggodok para calonnya. Namun, pertanyaannya kemudian apakah waktu yang tersisa masih dibolehkan.
"Karena ada sebagian pendapat hukum itu pada Januari 2021 tidak terisi maka sudah hilang posisi itu. Tapi ada juga yang mengatakan menurut peraturan lain masih bisa sampai akhir periode," kata pria yang akrab disapa Dhien Kallon itu.
Meski demikian, lanjut Safaruddin, pihaknya selaku wakil rakyat hanya bisa menunggu, ketika partai pengusung sudah mengusulkan kepada Gubernur Aceh dan diteruskan, maka DPRA baru dapat menindaklanjuti sesuai mekanisme pemilihan.
"Jadi posisi kita kalau sudah selesai di partai pengusung, diberikan kepada pak Gubernur untuk verifikasi dan diserahkan ke DPRA, nanti DPRA menggodok dengan mekanisme yang ada, memilih dari dua untuk satu yang mengisi jabatan Wagub Aceh," demikian Safaruddin.
DPRA: Usulan Cawagub Aceh diharuskan dua kandidat
Senin, 15 Maret 2021 17:59 WIB