Aceh Timur (ANTARA) - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa, Polres Langsa, Aceh, menciduk tiga abang becak karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa AKP Azman di Langsa, Kamis, mengatakan ketiga pelaku tersebut berinsial MU (33), AN (34), IN (47). Ketiga pelaku ditangkap di Desa Alue Berawe Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa.
“Mereka ditangkap Rabu (24/3) sekira pukul 11.00 WIB. Bersama pelaku turut diamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,10 gram,” kata AKP Azman.
AKP Azman mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ketiganya sering mengedarkan sabu-sabu di desa atau gampong tersebut.
Lalu dilakukan penyelidikan dan ditemukan ketiganya saat keluar dari Lorong dapur arang dengan mengendarai becak. Kemudian dihentikan, pada saat digeledah di temukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan pelastik tembus pandang, ditemukan dalam kantong celana belakang seorang pelaku. Kini, ketiga pelaku dan barang bukti diamakan di Mapolsek Langsa guna pengusutan lebih lanjut,” kata AKP Azman.