Aceh Tamiang (ANTARA) - Polisi syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) mengamankan pasangan nonmuhrim atau tanpa ikatan pernikahan yang sah di sebuah rumah di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu di Kuala Simpang, Jumat, mengatakan pasangan tersebut diamankan karena diduga melakukan tindak pidana jinayah khalwat.
"Pasangan tersebut yakni laki-laki AS (35), warga Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dan perempuan Sur (45) warga Karang Baru. Pasangan itu berstatus duda dan janda. Mereka berduaan dalam rumah tanpa ikatan pernikahan sah," kata Syahrir.
Syahrir mengatakan sebelum diamankan rumah pasangan nonmuhrim tersebut sempat digerebek petugas melibatkan perangkat desa setempat. Setelah digerebek, petugas melihat seorang pria keluar dari kamar rumah perempuan tersebut.
"Keduanya sempat diinterogasi oleh kepala dusun dan kepala lingkungan. Namun, karena warga berdatangan, maka pasangan tersebut langsung diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang," kata Syahrir.
Syahrir Pua Lapu mengatakan pasangan nonmuhrim tersebut dijerat melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Penyidik masih memeriksa pasangan tersebut guna mengungkap pelanggaran yang mereka lakukan. Jika terbukti bersalah, pasangan ini bisa dihukum 10 kali cambuk di muka umum," kata Syahrir.