Aceh Timur (ANTARA) - Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro meminta masyarakat tidak melakukan balap liar dan bermain petasan atau mercon, apalagi sampai memproduksi atau memperdagangkan dengan jumlah banyak.
“Jika kedapatan akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku dengan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup,” kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro di Langsa Senin.
AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP mengatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Kapolres mengatakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tegas menyebutkan petasan atau mercon tidak dibenarkan. Oleh karena itu, jangan ada yang bermain petasan.
“Selain jangan bermain petasan atau mercon, kami juga mengingatkan tidak ada yang melakukan balap liar. Jika ada akan kami tindak tegas,” pungkas AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.