Aceh Jaya (ANTARA) - Seorang pria 67 tahun di Kabupaten Aceh Jaya ditangkap polisi karena diduga mencabuli putrinya sendiri yang masih di bawah umur.
Kepolres Aceh Jaya AKBP. Harlan Amir melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Jaya, Senin, mengatakan pelaku SM ditangkap Jumat (16/4) pukul 03.00 WIB.
"Pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap putrinya yang masih di bawah umur. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga mencabuli anaknya yang masih berusia 14 tahun sebanyak 10 kali sejak Januari 2020 sampai april 2021.
AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan dugaan pencabulan disertai persetubuhan tersebut terjadi di tiga tempat, yaitu di gubuk tempat tersangka bekerja di Desa Tutut, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat sebanyak tiga kali pada awal Januari 2020.
"Menurut pengakuannya, perbuatan tersebut dilakukan tiga hari berturut-turut pada saat tersangka beserta korban dan seorang anaknya yang lain bekerja di tempat itu," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Tempat berikutnya, kata Kasatreskrim Polres Aceh Jaya itu, di Aceh Jaya sebanyak lima kali dalam rentang waktu setahun, sejak Februari 2020 sampai Februari 2021.
"Kejadian terakhir juga di Aceh Jaya, sebanyak dua kali. Saat ini pelaku SM diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan tersangka SM dijerat Pasal 47 jo Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
"Ancaman hukumannya minimal 150 bulan dan paling lama 200 bulan penjara," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono yang pernah menjabat Kapolsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh.