Aceh Tamiang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Aceh Tamiang, memvonis bersalah dua anak berusia belasan tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan wanita tua.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Mariono yang dihubungi dari Kuala Simpang, Rabu, mengatakan kedua anak tersebut divonis masing-masing sembilan tahun enam bulan dan tujuh tahun.
"Satu di antara terdakwa merupakan cucu kandung korban. Vonis hakim hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut masing-masing tujuh tahun penjara," kata Mariono menyebutkan.
Mariono mengatakan kedua anak tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai pembunuhan terhadap Ribut (61), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Sidang pembacaan putusan berlangsung secara virtual, Senin (10/5). Sidang dihadiri JPU, pengacara, para terdakwa dan orang tua anak serta didampingi pekerja sosial.
Atas putusan majelis hakim PN Kuala Simpang, kata Mariono, JPU Kejari Aceh Tamiang dapat menerimanya. Sementara pihak terdakwa masih melakukan pikir-pikir untuk naik banding atau menerima.
Kasus pembunuhan seorang nenek oleh cucu kandung sendiri tersebut terjadi Rabu 14 April 2021, dini hari. Korban tewas akibat ditolak dari tangga dan kemudian dicekik.
Tak hanya membunuh neneknya, pelaku juga melucuti cincin emas dari jari korban dan menjarah sejumlah uang dalam dompet yang ditunjukkan sebagai barang bukti di persidangan.