Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh menuntut pengusaha biro perjalanan yang menjadi terdakwa penipuan jamaah umrah dengan hukuman empat bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan terdakwa Akmal Hanif bin Alm H Abdullah dituntut bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat bulan dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalaninya dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Sadri.
Terkait penahanan, Sadri mengatakan status penahanan terdakwa Akmal Hanif kini menjadi tahanan rumah. Sebelumnya, status penahanan di tingkat penyidik dan penuntut umum adalah tahanan rutan.
"Sidang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim dijadwalkan pada Senin 24 Mei mendatang. Hari ini, sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa," kata Sadri.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmadani mengatakan hal meringankan dalam tuntutan yakni terdakwa dengan korban sudah berdamai. Terdakwa juga sudan mencicil uang korban dan berjanji akhir tahun ini lunas semuanya.
"Berarti ada niat baik terdakwa memperbaiki diri. Terdakwa juga menyatakan menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Serta, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan istri yang akan melahirkan," kata JPU Rahmadani.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menetapkan Akmal Hanif pemilik perusahaan PT Elhanif Tour and Travel sebagai tersangka penipuan jamaah umrah.
Akmal Hanif dilaporkan agennya di Aceh Tengah karena hingga waktu dijanjikan tidak memberangkatkan jamaah umrah ke Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi.
Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta.
Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah.
Terdakwa penipuan jamaah umrah dituntut empat bulan penjara
Rabu, 19 Mei 2021 19:10 WIB