Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Aceh Timur menyegel tiga warung kopi atau kafe di Kota Idi karena melanggar surat edaran Gubernur dan Bupati setempat yang beroperasi melewati pukul 22.00 WIB.
Ketua Bidang Penindakan Satuan Tugas Penanggulangan dan Penanganan COVID-19 Aceh Timur Teuku Amran di Aceh Timur, Rabu, menyebutkan ketiga warung kopi yang disegel yakni Benua Kupi, Dubai Kopi, dan Kafe Titik Seru.
"Ketiga kafe itu disegel karena melanggar instruksi Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Timur, terkait dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro," kata Teuku Amran.
Teuku Amran mengatakan pihaknya sebelumnya sudah menyosialisasikan surat edaran tentang pendisiplinan prokes tempat usaha hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.
“Maka sangat kami sayangkan malam tadi, ada pengusaha yang kedapatan tidak mengindahkan surat edaran itu, sehingga kami ambil tindakan penyegelan sebagai peringatan yang pertama," kata Teuku Amran.