Langsa (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap tujuh juru parkir karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir dan karcis bagi wisatawan yang hendak masuk ke Hutan Mangrove setempat.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Arief Sukmo Wibowo di Langsa, Sabtu mengatakan ketujuh pelaku tersebut masing-masing TAC (34), RM (36) MUH (22) T SAF (30) MU (42), SD (22) dan satu diantaranya MA (17) masih pelajar.
AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan selain menangkap ketujuh pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 blok tiket parkir Rp2000 yang sudah terpakai, 1 Blok tiket parkir mobil Rp5000 yang sudah terpakai.
Dan Uang hasil pengutipan parkir sebesar Rp67 ribu dan uang hasil pengutipan dari penjualan tiket masuk di loket hutan Mangrove kota Langsa Rp160 ribu.
Selanjutnya, uang hasil pengutipan masuk di lokasi tanah milik Bustami sebesar Rp81 ribu dan lima telepon genggam berbagai merek.
"Saat ini ketujuh pelaku telah di amankan ke Mapolres Langsa dan ketujuhnya dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun,"kata AKP Arief Sukmo Wibowo.