Aceh Tamiang (ANTARA) - Belasan mantan buruh harian lepas PT Simpang Kiri Plantation, perusahaan sawit di Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, menuntut perusahaan membayar pesangon mereka setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dipecat.
Suparmin, koordinator buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Aceh Tamiang di Aceh Tamiang, Senin, mengatakan jumlah pekerja yang kena PHK sebanyak 16 orang. Mereka dipecat tanpa alasan yang jelas.
"Tuntutan kami mendapatkan hak setelah PHK secara sepihak. Sampai hari ini pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan bukti-bukti pembelaannya terkait PHK tersebut," kata Suparmin.
Suparmin mengatakan masa kerja belasan buruh tersebut berkisar tujuh hingga 13 tahun. Selama ini mereka hanya terima gaji per bulan, sementara bonus akhir tahun sama sekali tidak pernah mendapatkannya. Sedangkan tunjangan hari raya hanya Rp300 ribu.
"Padahal sesuai aturan UU, mereka mendapatkan beras, bonus, dan THR. Mereka dipekerjakan sudah seperti karyawan tetap," ujar Suparmin.
Rubianti (48), korban PHK PT Simpang Kiri Plantation, mengatakan mereka diberhentikan sejak bulan April 2021. Kemudian mereka meminta bantuan SPSI berjuang mendapatkan pesangon hingga mengadu ke Komisi IV DPRK Aceh Tamiang.
"Sudah dua bulan kami berjuang menuntut hak. Kami di PHK setelah disuruh perusahaan buat SKCK dan SIM," tutur Rubianti.
Perwakilan buruh diterima di ruang Komisi IV DPRK Aceh Tamiang. Terkait PHK, Komisi IV DPRK Aceh Tamiang akan memanggil sejumlah pihak yakni PT Simpang Kiri Plantation, BPJS Tenaga Kerja, Disnakertrans Aceh Tamiang, pengawas ketenagakerjaan Provinsi Aceh.