Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kini memiliki gedung pengujian kendaraan bermotor dan mulai beroperasi setelah diresmikan penggunaannya oleh Bupati Aceh Selatan Tgk Amran
Bupati Aceh Selatan Tgk Amran di Aceh Selatan, Selasa, mengatakan dengan dimulainya pengoperasian Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut diharapkan dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat.
"Pengujian kendaraan bermotor penting dilakukan, sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang," kata Tgk Amran.
Bupati mengatakan di era teknologi informasi ini, semuanya dituntut mengikuti perkembangan zaman yang serba digital. Tidak terkecuali untuk kemudahan pelayanan publik.
Pengujian kendaraan bermotor menggunakan teknologi terbaru dengan sistem digital ini, kata Tgk Amran, nantinya setiap kendaraan akan tercatat secara daring.
Cukup menunjukkan kartu pintar seukuran KTP atau melakukan scanning pada stiker hologram yang ada di kendaraan, maka petugas dapat mengecek data kendaraan tersebut, tidak perlu lagi mengecek buku KIR, kata Bupati.
"Dengan sistem pengujian kendaraan bermotor yang lebih mudah, cepat dan efisien ini, kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melakukan uji berkala kendaraannya, dan tentunya akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah serta meminimalisir peluang terjadinya pungutan liar," kata Tgk Amran.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Selatan Filda Yulisbar mengatakan pembangunan fisik gedung UPTD pengujian kendaraan bermotor yang berada di Gampong Panjupian, Kecamatan Tapaktuan, ini mulai dibangun sejak 2017 hingga 2019.
"Setelah bangunan fisik rampung, dilanjutkan dengan pengadaan alat pengujian pada 2020. Anggaran pembangunannya sumber dana dari dana otonomi khusus," kata Filda Yulisbar.
Filda Yulisbar mengatakan walau pun bangunan fisik dan alat pengujian telah tersedia, UPTD ini belum dapat beroperasi tanpa dilakukan uji kalibrasi dan akreditasi terlebih dahulu.
"Alhamdulillah, seluruh persyaratan telah terpenuhi, dan pada 2021, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan sertifikat, sehingga UPTD ini telah dapat beroperasi secara resmi," kata Filda Yulisbar.