Banda Aceh (ANTARA) - Satgas COVID-19 Pemerintah Aceh menggelar rapat pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro level 4 bagi Kota Banda Aceh dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19.
Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah di Banda Aceh, Jumat mengatakan dlam penanganan COVID-19 tidak cukup hanya dilakukan oleh pihak medis maupun pemerintah saja.
“Keterlibatan semua pihak juga sangat dibutuhkan dalam membantu menurunkan laju penularan virus corona. Kita harus saling berbagi peran dan tugas, jangan panik dan jangan jenuh dalam menghalau COVID-19,” kata Taqwallah.
Menurut dia keterlibatan seluruh pihak yang dimaksudkan adalah dengan cara saling mengaktifkan dan menempatkan peran masing-masing pihak dalam tugas yang saling bersinergi dan mendukung satu sama lain.
Ia mengatakan peran serta tersebut dapat dimulai dari individu masyarakat yang disiplin menerapkan 3M mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, lalu masyarakat juga harus saling mengingatkan, peka informasi dan tidak berkerumun.
Dalam pengelolaan pelayanan juga harus disiplin memakai masker, atur jarak dan sesuaikan jumlah pengunjung. Pada tingkat gampong juga harus terapkan 3S siaga gampong, siaga protkes, dan siaga BLT/ Bansos.
Dalam Ingub tersebut, tertera satu poin khusus kepada Kota Banda Aceh. Bunyinya Wali Kota Banda Aceh yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assessment dengan kriteria level 4 (empat) berdasarkan Diktum Kesatu huruf C Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Selain Mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Kesepuluh dan Diktum Kesebelas Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.