Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menyegel kafe melanggar protokol kesehatan serta instruksi tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
"Satu kafe di Lambhuk Kecamatan Ule Kareng disegel, karena melanggar protokol kesehatan dan PPKM mikro," kata Kabid Trantribum Satpol PP/WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latif di Banda Aceh, Selasa.
Evendi mengatakan penyegelan tempat usaha tersebut dilakukan karena tidak mematuhi peraturan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Sesuai Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro, operasional warung kopi, pusat perbelanjaan (mal), pedagang kaki lima serta lapak jajanan di ibu kota Provinsi Aceh itu hanya bisa sampai pukul 21.00 WIB.
Evendi mengatakan saat mereka melakukan razia di atas pukul 21.00 WIB, di dalam kafe tersebut ternyata masih dipenuhi pengunjung dengan kondisi gelap karena lampunya sudah dimatikan.
"Pengunjung masih penuh, lampunya dimatikan, karena itu kami menyegel kafe tersebut," ujarnya.
Evendi menuturkan bahwa kebijakan selama PPKM Mikro tersebut telah disosialisasikan selama tiga hari, baik dari tim gabungan Satpol PP/WH, Satgas COVID-19 serta tim muspika seluruh kecamatan di Banda Aceh.
"Mulai hari ini serta malam-malam akan datang kami akan tetap patroli bersama tim gabungan di wilayah hukum Kota Banda Aceh," kata Evendi.
Dalam kesempatan ini, Evendi juga meminta kerja sama para pelaku usaha menaati peraturan PPKM yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Banda Aceh guna mencegah penyebaran COVID-19.
Satpol PP/WH segel warkop pelanggar Prokes dan PPKM Mikro di Banda Aceh
Selasa, 13 Juli 2021 11:42 WIB