Aceh Jaya (ANTARA) - Tujuh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang bebas asimilasi kata pejabat setempat.
“Kami minta warga binaan yang mendapat SK bebas asimilasi untuk tidak terlibat dalam pelanggaran hukum lagi, serta disiplin mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah," kata Lapas Kelas III Calang Kabupaten Aceh Jaya, Rusli di Calang, Rabu.
Di sela-sela menyerahkan Surat Keputusan (SK) bebas Asimilasi kepada tujuh warga binaan Lapas Kelas III Calang, ia menjelaskan penyerahan SK bebas Asimilasi di rumah yang diberikan tersebut sudah masuk dalam kategori sesuai Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.
Ia mengatakan jika warga binaan yang telah bebas asimilasi terbukti berbuat pelanggaran hukum lagi, maka akan diberikan sanksi tegas kepada yang melanggarnya, baik dilakukan pencabutan SK maupun masuk dalam sel pengasingan.
Menurut dia pemberian bebas asimilasi tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 yakni sudah menjalani 1/2 masa pidana, dengan ketentuan batas 2/3 masa pidana sampai dengan 31 Desember 2021.
"Mereka juga terbukti berkelakuan baik dengan dibuktikan dari tahap Laporan Perkembangan Pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala UPT," kata Rusli.