Banda Aceh (ANTARA) - Polres Lhokseumawe menyatakan segera memanggil selebgram Herlin Kenza untuk menjalani pemeriksaan terkait kerumunan di sebuah toko grosir di Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, menegaskan pemeriksaan Herlin Kenza dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam menekan penularan COVID-19.
"Video kerumunan yang disebabkan kedatangan Herlin Kenza tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi di saat sedang dilakukan pemberlakuan PPKM," tegas Kombes Pol Winardy.
Didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Kombes Pol Winardy mengatakan polisi juga sudah memeriksa pemilik toko beserta beberapa saksi lainnya.
Kombes Pol Winardy mengatakan pemilik toko tersebut terancam dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 KUHP.
BACA:
Ribuan jamaah padati Masjid Baiturrahman, tidak ada jaga jarak
"Kami memastikan kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 terkait kerumunan yang disebabkan selebgram tersebut," tegas Kombes Pol Winardy.