Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bener Meriah, Aceh membimbing sebanyak 800 calon pengantin (catin), hal itu dilaksanakan untuk menekan tingginya angka perceraian di daerah tersebut, yakni mencapai 181 kasus sepanjang 2021.
"Tahun ini kita melaksanakan bimbingan untuk 800 peserta calon pengantin yang dibagi dalam 13 angkatan," kata Kepala Kemenag Bener Meriah Hamdan, di Banda Aceh, Sabtu.
Hamdan mengatakan, program bimbingan perkawinan massal terhadap calon pengantin tersebut sebagai upaya Kemenag menekan angka perceraian yang cukup tinggi di Bener Meriah.
Kata Hamdan, berdasarkan data dari Mahkamah Syariyah setempat angka perceraian di kabupaten tersebut tergolong mencapai 181 kasus selama 2021. Sedangkan angka pernikahan sampai Juni 2021 sebanyak 685 peristiwa nikah.
"Kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir angka perceraian ini, khususnya dengan mempersiapkan calon pasangan yang memasuki jenjang pernikahan," ujarnya.
Hamdan menjelaskan, dalam kegiatan bimbingan perkawinan itu para peserta diberikan materi pernikahan, kesehatan reproduksi, psikologi dan cara merawat pernikahan supaya awet, menuju keluarga sakinah mawadah warahmah.
"Tetapi ini tidak mungkin bisa dilakukan oleh Kemenag saja, maka sangat diperlukan sinergitas antar lembaga, pemerintah daerah, tokoh agama dan juga tokoh masyarakat di Bener Meriah," kata Hamdan.
Hamdan menuturkan, pada dasarnya semua orang prihatin dengan tingginya angka perceraian, karenanya diharapkan ada upaya konkrit untuk mengatasi persoalan ini, melakukan pertemuan antar instansi, pemuka agama, tokoh masyarakat dan upaya upaya lainnya untuk meminimalisir kasus.
Selain untuk pasangan yang akan menikah, lanjut Hamdan, Kemenag Bener Meriah juga melaksanakan bimbingan ini untuk para siswa, memberikan edukasi sebagai bekal ilmu pengetahuan serta mengenai dampak dari pernikahan dini.
Dalam kesempatan ini, Hamdan juga mengajak masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan untuk melakukan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), demi kepastian hukum.
"Pastikan nikah tercatat di KUA, demi kepastian hukum, karena akan banyak dampak negatif kalau nikah siri, apalagi sekarang mencatat nikah di KUA sangat mudah dan murah, kalau di kantor gratis," demikian Hamdan.
Dalam tujuh bulan, 181 pasangan di Bener Meriah bercerai
Sabtu, 14 Agustus 2021 12:27 WIB