Suka Makmue (ANTARA) - Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya Aceh meminta kepada setiap Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di daerah ini, agar melakukan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sesuai dengan harga resmi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami minta kepada setiap PMKS agar tidak melakukan pembelian TBS kelapa sawit petani, dibawah harga resmi yang sudah ditetapkan,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya Abdul Latif, Ahad.
Menurutnya, harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya saat ini mengalami kenaikan mencapai Rp100 per kilogram atau berkisar antara Rp1.800 hingga Rp1.860 per kilogram.
Abdul Latif menjelaskan, naiknya pembelian harga TBS kelapa sawit ini karena dipicu meningkatnya permintaan CPO (Crude Palm Oil) di pasar domestik dan luar negeri.
Ia menjelaskan, pada 6 Agustus 2021 lalu harga jual TBS kelapa sawit oleh sejumlah pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di Kabupaten Nagan Raya berkisar antara Rp1.690 hingga Rp1.760 per kilogramnya.
Sedangkan pada 26 Juli 2021 lalu, harga jual TBS kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya Aceh berada pada harga Rp1.650 hingga Rp1.700 per kilogram, kata Abdul Latif.
Meunurutnya, dengan naiknya harga jual TBS tersebut maka diharapkan akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat khususnya petani kelapa sawit, karena hal tersebut sangat menguntungkan petani ditengah pandemi COVID-19.
Disisi lain, pemerintah daerah juga berharap kepada petani agar tetap merawat tanaman kelapa sawit sesuai dengan standar yang berlaku, dan melakukan pemupukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Hal ini bertujuan agar TBS yang akan dihasilkan saat masa panen nantinya agar benar-benar berkualitas, dan saat dijual sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap agar pihak perusahaan agar dapat membeli TBS petani sesuai dengan harga yang berlaku, dan tidak membeli harga kelapa sawit dibawah standar harga yang telah ditentukan,” kata Abdul Latif menegaskan.
Pemkab Nagan Raya minta PMKS beli TBS sawit petani sesuai harga resmi
Minggu, 22 Agustus 2021 21:08 WIB