Aceh Tamiang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tamiang membubarkan "live music" karena dianggap melanggar pelaksanaan syariat Islam.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu di Aceh Tamiang, Rabu, mengatakan pertunjukan pertunjukan musik dan karaoke di seputaran Karang Baru dan Kota Kuala Simpang dihentikan paksa oleh Regu patroli yang sedang razia.
"Razia dilakukan Selasa (24/8) malam dimulai pukul 20.45 WIB. Kami menghentikan live music di tempat usaha container minuman AK di Karang Baru serta beberapa cafe dan warkop yang menyediakan karaoke di Kota Kuala Simpang," kata Syahrir Pua Lapu.
Syahril Pua Lapu menjelaskan pertunjukan musik tersebut dihentikan karena terindikasi melanggar surat edaran (SE) Bupati Aceh Tamiang Nomor 180/5320 tentang pelaksanaan syariat Islam.
Pada poin 1 huruf c berbunyi, bagi masyarakat umum, pemilik kafe/restoran/rumah makan/hotel dilarang mengadakan keyboard, band, karaoke dan sejenisnya tanpa ada izin dari pihak berwewenang.
"Apalagi pertunjukan musik langsung yang kami datangi dan hentikan itu tidak memiliki izin. Ditambah lagi telah membuat kerumunan di masa pendemi COVID-19," ujarnya.
Syahrir Pua Lapu menyatakan, terhadap pengunjung dan pemilik tempat usaha yang menggelar live musik dan karaoke tidak ada izin tersebut tidak dibawa ke Kantor Satpol PP/WH, namun tetap diberi pembinaan di tempat dan wajib menghentikan acaranya.
"Dengan berhentinya live musik yang jelas pengunjung banyak yang pulang, tidak terjadi kerumunan lagi. Acara live musik sepertinya ada momen tertentu yang diperingati, tapi kami tidak tanya itu. Urusan kami hanya sebatas menertibkan saja," tegas Syahrir Pua Lapu.
Lebih lanjut Satpol PP dan WH Aceh Tamiang mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri tidak mengadakan live musik dan karaoke yang dapat menimbulkan kerumunan pada saat pandemi seperti sekarang ini.
"Karena ada juga pengunjung abai menggunakan masker kami temukan," pungkas Syahrir.