Sigli (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Tribowo menggelar razia blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor : W1.PK.01.04-242 perihal peningkatan kewaspadaan di Lapas / Rutan se–Aceh Pasca Peristiwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang," Kata Tribowo di Pidie, Kamis.
Tribowo menjelaskan razia tersebut rutin digelar setiap bulan untuk mensterilkan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas Kota Bakti.
"Kegiatan ini sudah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan di Lapas Kota Bakti untuk mensterilkan barang-barang terlarang, seperti handphone, senjata tajam (sajam), obat-obatan terlarang dan kabel listrik liar. Kami selalu mendukung penuh demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lapas," kata Tribowo.
Ia mengatakan dari hasil razia, petugas mengamankan beberapa barang, bahan dari besi seperti sendok, kardus/barang mudah terbakar, kabel listrik liar, dan lain-lain.
Ia mengingatkan bagi WBP yang ketahuan menyimpan barang terlarang akan diberikan sanksi tidak akan diberikan remisi serta akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.