Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Nagan Raya Samsul Kamal di Jeuram, Rabu mengatakan untuk mendorong peningkatan ekonomi rakyat pemerintah daerah akan mendukung dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"Selain batu alam (giok) masyarakat saat ini juga sudah banyak tertarik untuk mencari emas plaser karena diwilayah kita banyak kandungan emas sungai yang dapat diambil masyarakat secara manual," katanya.
Selama ini masyarakat pedalaman kawasan setempat berburu batu alam karena sedang trend, namun akhir-akhir ini ada yang beralih mencari emas sungai baik dengan mendulang secara manual maupun mengunakan peralatan cangih.
Kata dia, pemerintah daerah tidak menetapkan lokasi ataupun area khusus untuk pertambangan rakyat akan tetapi ada kawasan tertentu yang disediakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah disusun.
Samsul Kamal mengatakan, masyarakat setempat masih terkendala oleh regulasi Qanun (perda) Aceh nomor 15 tahun 2013 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dituangkan penjabaranya dalam pasal 11 ayat 6.
"Lokasi pertambangan rakyat secara khusus tidak ada, apalagi ini merupakan sumber daya alam yang masih alami. Pemerintah hanya menetapkan kawasan pertambangan dalam RTRW, kawasan ini bisa dimanfaatkan masyarakat," imbuhnya.
Untuk pertambangan rakyat yang berbentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilakukan masyarakat dibenarkan mengunakan alat berat, sementara apabila pemberikan izin berbentuk IPR masyarakat tidak dibenarkan mengunakan alat berat dalam operasionalnya.
Karena itu pemerintah Nagan Raya sebutnya akan melakukan upaya pengembangan usaha rakyat ini dengan IUP sehingga masyarakat dapat mengunakan alat berat dalam melakukan rutinitasnya mencari emas sungai.
Menurutnya, masyarakat setempat harus diberikan kemudahan dalam usaha sehingga terbantu dalam rutinitasnya mencari emas di sungai maupun mencari batu giok Aceh yang selama ini berasal dari kawasan itu dikenal bagus dan bernilai ekonomis.
"Kita kembangkan sesuai qanun Aceh supaya masyarakat bisa menggunakan alat berat, tapi kalau dalam bentuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak bisa mengunakan alat berat, jadi masyarakat akan kualahan berusaha," katanya menambahkan.
