Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin menyatakan pihaknya akan mengagendakan pencabutan Qanun Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah dengan cara dipisahkan (spin off) setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Saya secara pribadi dan lembaga mendukung langkah yang diambil Gubernur Aceh Zaini Abdullah terkait konversi Bank Aceh konvensional menjadi Bank Aceh Syariah," katanya usai melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Pendopo Gubernur di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan RUPSLB akan dilakukan pada 25 Mei 2015 dan setelah rapat tersebut DPR Aceh akan melakukan penjadwalkan terhadap pencabutan produk hukum tersebut.
"Artinya, langkah pencabutan ini nantinya akan kami jadwalkan kembali setelah ada hasil dari RUPSLB yang dilakukan para pemegang saham," katanya.
Menurut dia, penjadwalan pencabutan terhadap produk hukum tersebut akan dilakukan oleh parlemen setelah mendapat hasil dari RUPSLB yang akan dilakukan pada akhir Mei tersebut.
Ia mengatakan dirinya juga akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinann lainnya dan juga anggota DPRA terhadap kebijakan konversi yang akan ditempuh Pemerintah Aceh terhadap Bank Aceh Syariah.
Ia mengatakan dengan adanya konversi tersebut maka tidak ada lagi Bank Aceh konvensional di provinsi yang menerapkan syariat Islam tersebut, tapi akan langsung ada Bank Aceh Syariah.
"Saya secara pribadi dan lembaga mendukung langkah yang diambil Gubernur Aceh Zaini Abdullah terkait konversi Bank Aceh konvensional menjadi Bank Aceh Syariah," katanya usai melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Pendopo Gubernur di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan RUPSLB akan dilakukan pada 25 Mei 2015 dan setelah rapat tersebut DPR Aceh akan melakukan penjadwalkan terhadap pencabutan produk hukum tersebut.
"Artinya, langkah pencabutan ini nantinya akan kami jadwalkan kembali setelah ada hasil dari RUPSLB yang dilakukan para pemegang saham," katanya.
Menurut dia, penjadwalan pencabutan terhadap produk hukum tersebut akan dilakukan oleh parlemen setelah mendapat hasil dari RUPSLB yang akan dilakukan pada akhir Mei tersebut.
Ia mengatakan dirinya juga akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinann lainnya dan juga anggota DPRA terhadap kebijakan konversi yang akan ditempuh Pemerintah Aceh terhadap Bank Aceh Syariah.
Ia mengatakan dengan adanya konversi tersebut maka tidak ada lagi Bank Aceh konvensional di provinsi yang menerapkan syariat Islam tersebut, tapi akan langsung ada Bank Aceh Syariah.