Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Aceh memutuskan PT Bank Aceh yang selama ini beroperasi secara konvensional akan dikonversi (diubah) secara menyeluruh ke jenis usaha syariah.
Keputusan tersebut dicapai dalam RUPSLB PT Bank Aceh yang dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah selaku pemegang saham pengendali (PSP) berlangsung di Gedung Serba Guna, Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Senin.
"Alhamdulillah, semua mendukung perubahan sistem Bank Aceh dari bentuk konvensional dikonversikan menjadi sistem syariah," kata Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.
RUPSLB juga turut dihadiri pemegang saham lainnya yaitu para bupati/wali kota se-Aceh, Sekda Aceh, Dermawan selaku Komisaris Utama Bank Aceh, Dirut Bank Aceh Busra Abdullah dan jajaran direksi/komisaris bank tersebut.
Ia menjelaskan konversi tersebut akan dimulai saat ini dengan berbagai persiapan yang dilakukan dan diharapkan proses konversi tersebut semuanya tuntas pada 2016.
"Saya berharap agar proses konversi ini bisa dilakukan dengan cepat, sehingga Bank Aceh Syariah bisa segera terwujud," katanya.
Menurut dia, terkait berapa lama prosesnya, sangat tergantung keadaan yang diperlukan, tapi yang paling penting persetujuan untuk konversi ini sudah diputuskan secara resmi dalam RUPSLB sebagai dasar untuk bergerak menuju syariah.
Pemerintah Aceh nantinya juga akan bekerja sama dengan Bank Aceh untuk persiapan menuju konversi ini.
"Kami akan membentuk dua tim untuk mempersiapkan proses tersebut yakni tim dari Pemerintah Aceh dan internal Bank Aceh," katanya.
Sebelum digelar RUPSLB, pihak Bank Aceh juga menggelar RUPS biasa dengan agenda laporan tahunan kinerja direksi/komisaris Bank Aceh tahun 2014.
Pemegang saham menerima dengan baik kinerja direksi dengan capaian aset mencapai Rp16 triliun dan laba tahun lalu sebesar Rp500 miliar lebih.
Sementara Penasehat Gubernur Aceh Bidang Perbankan, Adnan Ganto menyatakan, keputusan RUPS-LB tersebut, merupakan langkah awal proses konversi Bank Aceh.
Pemerintah Aceh selaku pemilik saham mayoritas akan membentuk Tim Internal Pemerintah Aceh. Sedangkan Tim Internal Bank Aceh akan dibentuk oleh para pemegang saham lainnya bersama Dewan Direksi.
Tim Internal Pemerintah Aceh akan diisi orang-orang profesional, loyal, beritegritas, dan memiliki disiplin profesi yang tinggi. Sedangkan tim dari internal Bank Aceh akan dipimpin salah seorang direksi yang ditunjuk.
"Gubernur Zaini menekankan pentingnya kaum profesional dan berintegritas dalam tim tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Adnan Ganto mengatakan, selain Tim Internal tersebut Pemerintah Aceh akan mengangkat Konsultan Profesional Independen melalui proses pelelangan terbuka.
"Tugas Konsultan Profesional Independen tersebut menyusun langkah-langkah teknis dan prosedur konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah," katanya.
Sementara Direktur Syariah Bank Aceh, Haizir Sulaiman menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan tahapan untuk konversi Bank Aceh menjadi syariah.
Setidaknya, ada tiga tahap. Pertama, persiapan seperti keputusan RUPSLB yang menjadi dasar konversi, perubahan anggaran dasar, kesiapan IT dan lainnya ada 15 item.
Tahap kedua, pengajuan izin untuk konversi kepada OJK dan ketiga, merubah operasional bank dari sistem konvensional menjadi syariah dan sosialisasi kepada nasabah.
Keputusan tersebut dicapai dalam RUPSLB PT Bank Aceh yang dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah selaku pemegang saham pengendali (PSP) berlangsung di Gedung Serba Guna, Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Senin.
"Alhamdulillah, semua mendukung perubahan sistem Bank Aceh dari bentuk konvensional dikonversikan menjadi sistem syariah," kata Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.
RUPSLB juga turut dihadiri pemegang saham lainnya yaitu para bupati/wali kota se-Aceh, Sekda Aceh, Dermawan selaku Komisaris Utama Bank Aceh, Dirut Bank Aceh Busra Abdullah dan jajaran direksi/komisaris bank tersebut.
Ia menjelaskan konversi tersebut akan dimulai saat ini dengan berbagai persiapan yang dilakukan dan diharapkan proses konversi tersebut semuanya tuntas pada 2016.
"Saya berharap agar proses konversi ini bisa dilakukan dengan cepat, sehingga Bank Aceh Syariah bisa segera terwujud," katanya.
Menurut dia, terkait berapa lama prosesnya, sangat tergantung keadaan yang diperlukan, tapi yang paling penting persetujuan untuk konversi ini sudah diputuskan secara resmi dalam RUPSLB sebagai dasar untuk bergerak menuju syariah.
Pemerintah Aceh nantinya juga akan bekerja sama dengan Bank Aceh untuk persiapan menuju konversi ini.
"Kami akan membentuk dua tim untuk mempersiapkan proses tersebut yakni tim dari Pemerintah Aceh dan internal Bank Aceh," katanya.
Sebelum digelar RUPSLB, pihak Bank Aceh juga menggelar RUPS biasa dengan agenda laporan tahunan kinerja direksi/komisaris Bank Aceh tahun 2014.
Pemegang saham menerima dengan baik kinerja direksi dengan capaian aset mencapai Rp16 triliun dan laba tahun lalu sebesar Rp500 miliar lebih.
Sementara Penasehat Gubernur Aceh Bidang Perbankan, Adnan Ganto menyatakan, keputusan RUPS-LB tersebut, merupakan langkah awal proses konversi Bank Aceh.
Pemerintah Aceh selaku pemilik saham mayoritas akan membentuk Tim Internal Pemerintah Aceh. Sedangkan Tim Internal Bank Aceh akan dibentuk oleh para pemegang saham lainnya bersama Dewan Direksi.
Tim Internal Pemerintah Aceh akan diisi orang-orang profesional, loyal, beritegritas, dan memiliki disiplin profesi yang tinggi. Sedangkan tim dari internal Bank Aceh akan dipimpin salah seorang direksi yang ditunjuk.
"Gubernur Zaini menekankan pentingnya kaum profesional dan berintegritas dalam tim tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Adnan Ganto mengatakan, selain Tim Internal tersebut Pemerintah Aceh akan mengangkat Konsultan Profesional Independen melalui proses pelelangan terbuka.
"Tugas Konsultan Profesional Independen tersebut menyusun langkah-langkah teknis dan prosedur konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah," katanya.
Sementara Direktur Syariah Bank Aceh, Haizir Sulaiman menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan tahapan untuk konversi Bank Aceh menjadi syariah.
Setidaknya, ada tiga tahap. Pertama, persiapan seperti keputusan RUPSLB yang menjadi dasar konversi, perubahan anggaran dasar, kesiapan IT dan lainnya ada 15 item.
Tahap kedua, pengajuan izin untuk konversi kepada OJK dan ketiga, merubah operasional bank dari sistem konvensional menjadi syariah dan sosialisasi kepada nasabah.