Aceh Timur (ANTARA) - Empat terduga perampok bersenjata api laras pendek yang mengasak sebuah toko pakaian dengan membawa lari Rp140 juta dijerat dengan pasal berlapis serta terancam hukum mati.
"Mereka dijerat pasal berlapis karena aksi perampokan itu dilakukan menggunakan senjata api," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, Senin.
Keempat tersangka yakni BY alias RR (33) MH (26) dan RS (34). Ketiganya warga Aceh Timur dan ditangkap di tiga tempat yang berbeda di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Selasa (2/11).
Sedangkan tersangka ZL (36) asal Ranto Peureulak, Aceh Timur, ditangkap di sebuah rumah kosong di pedalaman kabupaten itu Minggu (7/11) malam.
Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta Pasal 365 Ayat (2) junto Pasal 480 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Selain menangkap empat tersangka, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat telepon genggam, senjata api jenis FN bersama amunisi dan proyektil serta uang tunai Rp47 juta lebih," kata Kapolres.
AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan tersangka ZL diduga otak dibalik perampokan tersebut.
"Selain empat tersangka ini, Polisi juga masih mengejar terduga pelaku lainnya berinisial AZ. Kami ingatkan AZ segera menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatan," kata AKBP Mahmun Hari Sandy.
Perampokan menggunakan bersenjata api diduga dilakukan pelaku di toko pakaian yang juga agen bank di Desa Arul Pinang, Peunarun, Aceh Timur, Minggu (31/11) malam. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp140 juta. Dalam aksinya, seorang pelaku melepaskan tembakan di meja kasir.