Banda Aceh (ANTARA) - Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh mengawasi ketat setiap aktivitas pinjaman daring atau online agar jangan sampai merugikan masyarakat.
"Sekarang ini, pinjaman daring menjadi momok yang sangat menakutkan bagi masyarakat karena kerap tertipu dan terjerat tindak pidana keuangan melalui pinjaman daring," kata Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh, Selasa.
Kapolda mengatakan pihaknya sering menerima laporan masyarakat yang merasa tertipu dengan pinjaman daring dilakukan pihak-pihak yang tidak memiliki izin pengkreditan yang sah.
"Banyak laporan masyarakat yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pihak peminjam secara daring serta ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Oleh karena itu, Kapolda Aceh mengharapkan OJK selaku otoritas resmi di bidang keuangan untuk terus mengawasi ketat terhadap penyelenggara teknologi finansial, khususnya pinjaman daring.
Apalagi, kata Irjen Pol Ahmad Hyadar, di saat pandemi COVID-19 sekarang ini banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi serta memilih jalur pinjaman daring.
"Harus diawasi dengan ketat. Bila perlu dipublikasi setiap penyelenggara pinjaman online yang legal, supaya masyarakat tahu lembaga pinjaman daring yang tepat," kata mantan Kepala Pusat Laboratorium Forensik Polri tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan sebelumnya Kapolda Aceh menerima kunjungan OJK Aceh. Kunjungan tersebut
"Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan kerja sama di bidang pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan digitalisasi keuangan," kata perwira menengah Polri tersebut.
Kapolda Aceh minta OJK awasi ketat pinjaman daring
Selasa, 16 November 2021 16:20 WIB