Lhokseumawe (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menyita sabu-sabu seberat 6,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pria diduga pemilik barang haram haram tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal di Aceh Utara, Rabu, mengatakan pelaku berinisial M alias Apa Cut, ditangkap di sebuah gubuk di Desa Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
"Seorang terduga pelaku lainnya berinisial S warga Julok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, masih buron," kata AKBP Riza Faisal didampingi Kasat Narkoba Polres Aceh Utara Iptu Samsul Bahri.
AKBP Riza Faisal mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika dalam jumlah besar di sebuah gubuk di pedalaman Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian tim Opsnal menyelidiki guna memastikan informasi tersebut. Setelah dipastikan benar informasi tersebut, petugas langsung menyusun rencana penggerebekan gubuk milik pelaku Apa Cut.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita satu karung yang berisi enam paket sabu-sabu ukuran satu kilogram dan lima paket masing-masing berisi 50 gram serta satu unit minibus," kata Kapolres.
AKBP Riza Faisal menyebutkan dari hasil interogasi, pelaku Apa Cut mengaku hanya menyimpan narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Pelaku Apa Cut menerima upah menyimpan sabu-sabu Rp5 juta per kilogram.
AKBP Riza Faisal menegaskan polisi terus mengejar pelaku berinisial S yang sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Atas perbuatannya, pelaku M alias Apa Cut terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata AKBP Riza Faisal
Polisi sita enam kilogram sabu-sabu, satu tersangka ditangkap
Rabu, 17 November 2021 13:00 WIB