Langsa (ANTARA Aceh) – Ketua DPRK Langsa Burhansyah menyatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait informasi yang berkembang tentang dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Migas yang diduga terjadi penyimpangan penggunaannya oleh kalangan aktivis di kota itu.
"Menyikapi informasi publik itu, kita lakukan konsultasi ke Dirjen supaya mendapat keterangan resmi pada Selasa (30/6)," kata Burhansyah yang sedang berada di Jakarta ketika dihubungi dari Langsa, Rabu.
Dikatakan, apa yang menjadi isu publik sejak sepekan terakhir telah meresahkan sejumlah pihak.
Untuk itu, sebagai lembaga yang bertugas sebagai perwakilan rakyat dengan salah satu tupoksinya adalah pengawasan, maka dewan melakukan konsultasi ke Dirjen Perimbangan Keuangan di Jakarta.
Untuk hasil konsultasi, Burhansyah masih enggan memberi keterangan resmi. "Nanti saja keterangannya ketika sudah kembali ke daerah. Intinya apa yang menjadi rumor selama ini tidak benar adanya dan menjurus kefitnah," ungkap politisi Partai Aceh (PA) itu.
Menurut Burhan, dirinya akan kembali ke Kota Langsa setelah usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan yang digelar pada tanggal 2 Juli mendatang.
"Harusnya langsung pulang, tapi karena ada rakor tanggal 2 nanti, maka usai itu baru balik ke daerah," tuturnya.
Dia meminta awak media dan masyarakat bersabar sampai dirinya tiba kembali di Langsa dan langsung memberikan keterangan resmi agar semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan fitnah.
Isu penyimpangan penggunaan DBH PBB dan Migas Kota Langsa bermula dari keterangan Aktivis Tim Asistensi Monitoring Transfer Daerah (Montada) yang mempertanyakan penggunaan DBH PBB dan Migas yang telah disalurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Langsa, Provinsi Aceh, untuk tahun anggaran 2010 hingga 2013.
"Kami pertanyakan uang Rp53 miliar yang bersumber dari dana perimbangan yang telah disalurkan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," kata Tim Asistensi Montada Muslim dan Zulfadli selaku Tim Intelegence Asset.
Menurut Zulfadli, pihaknya telah melakukan monitoring transfer dari Bendahara Umum Negara (BUN) ke Bendahara Kas Daerah (BKD) di Pemko Langsa, dimana indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp53 miliar.
Adapun rincian transfer yang dilakukan secara bertahap per triwulan untuk tahun 2010-2011 sebesar Rp30,399 miliar dilakukan dalam 8 kali transfer. Tahun 2012-2013 Kota Langsa kembali menerima dana sebesar Rp23,301 miliar juga dalam 8 kali transfer.
Sesuai aturan, lanjut Zulfadli, Pemko Langsa seharusnya melaporkan penggunaan uang tersebut ke Kementerian Keuangan RI.
"Dari tahun 2010 hingga 2013 Pemko tidak pernah melaporkan penggunaan dana dimaksud kepada kementerian. Diduga juga penggunaannya tidak jelas," tegas dia.
"Menyikapi informasi publik itu, kita lakukan konsultasi ke Dirjen supaya mendapat keterangan resmi pada Selasa (30/6)," kata Burhansyah yang sedang berada di Jakarta ketika dihubungi dari Langsa, Rabu.
Dikatakan, apa yang menjadi isu publik sejak sepekan terakhir telah meresahkan sejumlah pihak.
Untuk itu, sebagai lembaga yang bertugas sebagai perwakilan rakyat dengan salah satu tupoksinya adalah pengawasan, maka dewan melakukan konsultasi ke Dirjen Perimbangan Keuangan di Jakarta.
Untuk hasil konsultasi, Burhansyah masih enggan memberi keterangan resmi. "Nanti saja keterangannya ketika sudah kembali ke daerah. Intinya apa yang menjadi rumor selama ini tidak benar adanya dan menjurus kefitnah," ungkap politisi Partai Aceh (PA) itu.
Menurut Burhan, dirinya akan kembali ke Kota Langsa setelah usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan yang digelar pada tanggal 2 Juli mendatang.
"Harusnya langsung pulang, tapi karena ada rakor tanggal 2 nanti, maka usai itu baru balik ke daerah," tuturnya.
Dia meminta awak media dan masyarakat bersabar sampai dirinya tiba kembali di Langsa dan langsung memberikan keterangan resmi agar semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan fitnah.
Isu penyimpangan penggunaan DBH PBB dan Migas Kota Langsa bermula dari keterangan Aktivis Tim Asistensi Monitoring Transfer Daerah (Montada) yang mempertanyakan penggunaan DBH PBB dan Migas yang telah disalurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Langsa, Provinsi Aceh, untuk tahun anggaran 2010 hingga 2013.
"Kami pertanyakan uang Rp53 miliar yang bersumber dari dana perimbangan yang telah disalurkan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," kata Tim Asistensi Montada Muslim dan Zulfadli selaku Tim Intelegence Asset.
Menurut Zulfadli, pihaknya telah melakukan monitoring transfer dari Bendahara Umum Negara (BUN) ke Bendahara Kas Daerah (BKD) di Pemko Langsa, dimana indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp53 miliar.
Adapun rincian transfer yang dilakukan secara bertahap per triwulan untuk tahun 2010-2011 sebesar Rp30,399 miliar dilakukan dalam 8 kali transfer. Tahun 2012-2013 Kota Langsa kembali menerima dana sebesar Rp23,301 miliar juga dalam 8 kali transfer.
Sesuai aturan, lanjut Zulfadli, Pemko Langsa seharusnya melaporkan penggunaan uang tersebut ke Kementerian Keuangan RI.
"Dari tahun 2010 hingga 2013 Pemko tidak pernah melaporkan penggunaan dana dimaksud kepada kementerian. Diduga juga penggunaannya tidak jelas," tegas dia.