Langsa (ANTARA Aceh) - Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kota Langsa Islamsyah menyatakan pentingnya kesadaran masyarakat terutama keluarga para penguna narkoba untuk merehabilitasi pecandu barang haram tersebut.
Menurutnya, program Indonesia bebas narkoba 2015 akan terwujud jika semua pihak terlibat aktif dalam pemberantasan zat adiktif berbahaya itu.
"Pemberantasan narkoba harus semua pihak terlibat. Terutama merehabilitasi pengunanya melalui keluarga masing-masing," tutur Islamsyah di Langsa, Jum'at.
Dijelaskan, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memiliki klinik rehabilitasi pecandu narkoba. Untuk itu, jika ada saudara, teman maupun warga yang mengetahui adanya penguna narkoba atau pecandu di lingkungannya dapat melaporkan ke BNN atau Granat Kota Langsa agar bisa dilakukan rehabilitasi.
"Jangan takut, penguna narkoba yang melapor atas permintaan sendiri atau atas laporan keluarga tidak ditangkap melainkan direhabilitasi mentalitasnya," paparnya.
Akan tetapi, lanjut dia, jika sudah tertangkap oleh pihak kepolisian maka penguna narkoba yang bersangkutan tentu akan dijerat dengan hukuman pidana.
Karenanya, Islamsyah meminta kepada penguna narkoba untuk segera melaporkan diri ke BNN atau Granat agar bisa direhabilitasi sehingga tidak lagi tergantung pada obat-obatan baik ganja, shabu dan lainnya.
Disebutkan, merugikah seumur hidup para penguna narkoba. Karena narkoba merusak sistem syaraf dan menggerogoti sel-sel darah manusia. Para penguna narkoba masih punya kesempatan untuk hidup sehat dengan cara rehabilitasi, jelas Islamsyah.
Menurutnya, program Indonesia bebas narkoba 2015 akan terwujud jika semua pihak terlibat aktif dalam pemberantasan zat adiktif berbahaya itu.
"Pemberantasan narkoba harus semua pihak terlibat. Terutama merehabilitasi pengunanya melalui keluarga masing-masing," tutur Islamsyah di Langsa, Jum'at.
Dijelaskan, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memiliki klinik rehabilitasi pecandu narkoba. Untuk itu, jika ada saudara, teman maupun warga yang mengetahui adanya penguna narkoba atau pecandu di lingkungannya dapat melaporkan ke BNN atau Granat Kota Langsa agar bisa dilakukan rehabilitasi.
"Jangan takut, penguna narkoba yang melapor atas permintaan sendiri atau atas laporan keluarga tidak ditangkap melainkan direhabilitasi mentalitasnya," paparnya.
Akan tetapi, lanjut dia, jika sudah tertangkap oleh pihak kepolisian maka penguna narkoba yang bersangkutan tentu akan dijerat dengan hukuman pidana.
Karenanya, Islamsyah meminta kepada penguna narkoba untuk segera melaporkan diri ke BNN atau Granat agar bisa direhabilitasi sehingga tidak lagi tergantung pada obat-obatan baik ganja, shabu dan lainnya.
Disebutkan, merugikah seumur hidup para penguna narkoba. Karena narkoba merusak sistem syaraf dan menggerogoti sel-sel darah manusia. Para penguna narkoba masih punya kesempatan untuk hidup sehat dengan cara rehabilitasi, jelas Islamsyah.